close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto  Kemenkominfo
icon caption
Ilustrasi. Foto Kemenkominfo
Nasional
Jumat, 19 Mei 2023 17:19

Dipanggil ketiga kali, Kejagung periksa dua orang dari BAKTI dan Kominfo

Keduanya dimintai keterangan soal para tersangka termasuk Johnny G Plate.
swipe

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali dua orang dari BAKTI dan Kemenkominfo. 

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang yang diperiksa adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Heppy Endah Palupy selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Ada pun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (19/5).

LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika bukan baru pertama kali diperiksa. Ia pernah diperiksa pada 10 April dan 4 Mei 2023.

Begitu pula, Heppy Endah Palupy selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia pernah diperiksa pada 24 Januari dan 4 Mei 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Harta kekayaannya mencapai Rp191 miliar.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi NasDem itu sebagai tersangka. Kuntadi menyebut, kini Johnny langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Tidak hanya itu, penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Kementerian Kominfo. Bahkan, rumah dinas Johnny sebagai Menkominfo juga digeledah.

Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Perannya, sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan